Hukum dan Manfaat Khitan Dalam Islam

Manfaat khitan dalam Islam ada banyak dan salah satunya adalah menjaga kebersihan penis karena lebih mudah untuk membersihkannya. Jika tidak ada kotoran pada area penis, maka sah untuk solat. Meningat salah satu syarat sah solat adalah suci badan dari hadas dan najis.

Khitan umumnya dilakukan pada bayi baru lahir atau saat anak berusia lima tahun ke atas. Namun, terkadang orangtua mengkhitan anak karena ada kondisi kesehatan tertentu, seperti kelainan pada penis dan penyakit kelamin lainnya. Selain karena alasan agama, dari segi medis, khitan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Khitan adalah prosedur bedah untuk memotong atau membuang lapisan kulit luar yang melekat di kepala penis atau kulup. Dari segi medis, khitan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, antara lain mencegah infeksi saluran kemih, menurunkan risiko terkena kanker penis, mencegah terjadinya penyakit seksual menular, dan penyakit kelamin lainnya.

Lantas, bagaimana khitan dalam pandangan Islam?

Hukum dan Manfaat Khitan bagi Laki-laki Menurut Islam

Dalam pandangan Islam, masih banyak perbedaan persepsi tentang hukum Islam di kalangan para ulama. Tidak ada penjelasan yang terinci dalam Al-quran tentang hukum khitan, namun hal ini diperkuat dengan adanya hadits dan dalil dari  Rasulullah SAW.

Sebagaimana riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda bahwa dalam Islam ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu laki-laki wajib berkhitan, mencukur rambut-rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.

Menurut tafsir Imam Al-Qurtubi, Rasulullah SAW bersabda bahwa Nabi IbrahiM AS adalah manusia pertama yang melakukan khitan, mencukur kumis dan mencukur rambut kemaluannya.

Al-Quran juga memperkuat tafsir tersebut, yaitu pada surah An-Nahl ayat 123, yang berisi “Kemudian Kami wahyukan kepadamu wahai Muhammad, ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan janganlah termasuk ke dalam orang-orang yang musyrik.

Dalam hal ini, kita sebaiknya mengikuti ajaran Rasulullah SAW dan Nabi Ibrahim AS, yaitu berkhitan dengan cara yang sesuai ajaran Nabi.

Salah satu dalil yang menjelaskan khitan hukumnya wajib yaitu perintah Rasulullah SAW yang memerintahkan seorang mualaf (laki-laki yang baru masuk Islam) untuk berkhitan dengan membuang atau menghilangkan rambut kekufuran pada diri lelaki mualaf tersebut. (HR Abu Dawud)

Selain itu, khitan bukan hanya dilakukan oleh laki-laki, namun juga disyariatkan bagi perempuan. Berbeda dengan khitan bagi laki-laki, hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah dan sebuah kemuliaan baginya.

Khitan dari Segi Medis

Setelah mengulas tentang hukum khitan bagi laki-laki, kita akan menjelaskan manfaat khitan dari segi medis.

Saat ini khitan bukan hanya untuk anak-anak, namun pria dewasa juga sudah banyak yang melakukan khitan. Selain karena alasan agama, khitan juga bermanfaat bagi kesehatan, yaitu antara lain:

  • Mencegah dari risiko terkena penyakit infeksi saluran kemih
  • Mengurangi risiko kanker penis
  • Mencegah terkena penyakit menular seksual
  • Menurunkan risiko terkena penyakit kelamin

Jadi, selain khitan hukumnya wajib, namun khitan juga baik untuk kesehatan dan alat kelamin tetap terjaga kebersihannya. Sebaiknya jangan tunda sunat, karena bisa menyebabkan masalah kesehatan di kemudian hari.

Semoga ulasan tadi bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Jl Taman Margasatwa Raya No 14 Rt 6/Rw 1, Ragunan, Jati Padang, Ps. Minggu, DKI Jakarta 12550.

0811-1661-005

rumahsunatanmarketing@gmail.com

Daftar Sekarang

circum pen super