Tidak hanya anak laki-laki saja, ataupun dewasa yang bisa melakukan sunat di rumah, khitan anak perempuan juga bisa dilakukan di rumah. Bedanya, jika khitan anak perempuan di rumah dilakukan oleh tenaga medis perempuan.
Jika membahas soal hukum khitan anak perempuan, masyarakat di Indonesia memiliki dua pendapat yang berbeda, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.
Dalam kesempatan kali ini, Rumah Sunat dr. Mahdian yang merupakan klinik khusus khitan dan juga memiliki layanan khitan perempuan menyelenggarakan talkshow terkait hukum khitan anak perempuan, prosedur yang dilakukan sesuaikah dengan syariat Islam, dan apa saja manfaat khitan perempuan langsung dari para pakar terpercaya.
Menghadirkan, Ustadz Maulana, dokter spesialis kandungan, dr. Valleria, SpOG, dari pakar hukum/ lawyer Anhari Sultoni, SH, dan terakhir hadir sebagai narasumber yaitu dari Majelis Ulama Indonesia, Komisi Fatwa Drs.H. Amunuddin Yakub, MA.
Berdasarkan pendapat para ulama tersebut, tidak ditemukan bahwa hukum khitan anak perempuan tidaklah haram. Para ulama tersebut sepakat bahwa khitan anak perempuan disyariatkan dan boleh dilakukan.
Namun, perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan khitan adalah kemuliaan , lakukan dengan cara yang baik, tidak boleh menyakiti dan tidak boleh berlebihan.
baca di sini tentang pendapat para ulama.
Batasan Syariat Khitan Perempuan
- Tidak boleh menganiaya apalagi sampai melewati batas, yakni menghilangkan dengan cara memotong habis kelintit farji perempuan.
- Tidak boleh dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Orang yang melakukan haruslah tenaga medis yang memang ahli dalam bidangnya.
- Tidak boleh menggunakan peralatan kecuali harus bersih, steril dan sesuai untuk melakukan khitan.
- Praktik khitan perempuan perlu dilakukan di tempat yang tepat, seperti rumah sakit atau klinik.
Khitan Perempuan di Rumah Lebih Nyaman
Runah Sunat dr. Mahdian sebagai pusat pelayanan khitan anak dan dewasa, memiliki layanan khitan perempuan terbaik dan terpercaya di Indonesia. Melayani anak usia 0-6 tahun. Khitan perempuan ditangani oleh tenaga medis perempuan profesional, dan menggunakan alat sirkumsisi satu kali pakai.
Saat ini, melakukan khitan tidak hanya dapat dilakukan di klinik Rumah Sunat dr. Mahdian saja, khitan perempuan juga dapat dilakukan di rumah pasien dengan menggunakan layanan Sunat di Rumah. Diharapkan dengan adanya layanan ini dapat membantu kemudahan akses bagi pasien dan orangtua serta memberikan kenyamanan.